(Pinrang, Kamis 18 Januari 2023) Bertempat di ruang mediasi Pengadilan Agama Pinrang, pihak-pihak yang berperkara dengan nomor perkara 15/Pdt.G/2024/PA.Prg, 52/Pdt.G/2024/PA.Prg dan 57/Pdt.G/2024/PA.Prg telah melalui upaya perdamaian dalam proses mediasi oleh Mediator Non Hakim PA Pinrang selaku Panitera beliau H. Abdullah, S.H., M.H. Dimana mediasi adalah cara penyelesaian sengketa melalui proses perundingan untuk memperoleh kesepakatan Para Pihak dengan dibantu oleh Mediator
Adapun hasil dari mediasi tersebut adalah berhasil sebagian. Selama proses mediasi, Mediator Non Hakim melakukan upaya mediasi secara efektif dengan menerapkan tahapan proses mediasi yang pada akhirnya mencapai keberhasilan.
Foto: Ilustrasi Mediasi Berhasil