Pinrang, Selasa 14 Februari 2021
Alhamdulillah Mediator PA Pinrang Non Hakim yang juga menjabat sebagai Panitera PA Pinrang (H. Abdullah, S.H., M.H) telah berhasil mendamaikan pihak berperkara. Adapun perkara tersebut adalah nomor 838/Pdt.G/2022/PA.Prg.
Keberhasilan mediator ini adalah pertama kali mediator non hakim Pengadilan Agama Pinrang tahun ini yang berhasil mendamaikan pihak. Tahun sebelumnya mediasi PA Pinrang hanya dimediatori oleh mediator Hakim. Sampai saat ini sudah ada 2 mediator non Hakim di PA Pinrang.
Keberhasilan mediator non hakim ini dikarenakan keterampilan mediator yang telah memiliki sertifikasi mediator dai Mahkamah Agung RI.