Untuk mendapatkan banyak informasi berita terbaru anda bisa memilih edisiku sebagai salah satu situs terbaik.

logo2022

Written by Franky Zakaria, S. Kom on . Hits: 364

Pinrang, Kamis 23 November 2023
Wakil Ketua PA Pinrang Muh Amin T, S. Ag., S.H., M.H mengiukuti Rapat Paripurna DPRD Kab Pinrang dalam rangka Persetujuan bersama antara Pemerintah Daerah dan DPRD Kabupaten Pinrang terhadap 3 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Non APBD.

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pinrang Kembali menggelar Rapat Paripurna dalam rangka Persetujuan bersama antara Pemerintah Daerah dan DPRD Kabupaten Pinrang terhadap 3 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Non APBD, Kamis (23/11).

3 Ranperda ini masing – masing Ranperda Pajak dan Retribusi Daerah, Ranperda Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Sawitto dan Ranperda Perusahaan Umum Daerah Karya Lasinrang.

Dalam pengantarnya, Ketua DPRD Kabupaten Pinrang H.Muhtadin mengucapkan terima kasih kepada seluruh undangan karena telah hadir pada kegiatan ini.

H.Muhtadin mleanjutkan, pengambilan keputusan dalam rangka persetujuan 3 buah ranperda ini telah sesuai mekanisme dan telah dilakukan pembicaraan pada tingkat pertama tingkat pertama dan telah dilakukan kajian normatif tanpa mengesampingka kajian emperik berdasarkan fakta sosial masyarakat Pinrang.

Sementara itu, Bupati Pinrang Irwan Hamid dalam sambutannya yang dibacakan oleh Wakil Bupati Pinrang Drs.H.Alimin,M.Si mengungkapkan apresiasi kepada Seluruh pihak yang terlibat sehingga 3 buah ranperda Non APBD dapat disetujui bersama pada kesempatan ini.

Bupati Irwan dalam sambutannya juga mengungkapkan bahwa, Perda terkait Pajak dan Retribusi Daerah merupakan amanat dari Pasal 94 Undang – undang Nomor 1 tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah.

Dalam pasal tersebut, lanjutnya diamanatkan bahwa, seluruh jenis pajak dan retribusi daerah ditetapkan dalam satu peraturan daerah yang akan menjadi dasar pungutan setiap pajak dan retribusi Daerah.

Sementara, 2 Perda tentang Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Sawitto dan Perusahaan Umum Daerah Karya Lasinrang merupakan perda penyesuaian bentuk badan hukum Perusahaan Daerah.

Diakhir sambutannya, Bupati Irwan berharap, kerja sama harmonis yang telah terjalin diantara pihak eksekutif dan legislative dapat menguatkan tekad bersama untuk berbuat maksimal demi kepentingan masayrakat Kabupaten Pinrang.

Pada kesempatan ini, hadir unsur Forkopimda, Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Pinrang, Sekda Pinrang A.Calo Kerrang, Staf Ahli, Asisten, Kepala OPD, Camat dan undangan lainnya (Sumber : pinrangkab.go.id)

WhatsApp Image 2023 11 23 at 15.33.05

Add comment


Security code
Refresh

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Pinrang Kelas I.A

Jl. Bintang Nomor 9, Keluarahan Macorawalie, Kecamatan Watang Sawitto, Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan 91212, Telp  :  (0421) 921145

pngwing.com 19 pngwing.com 20 pngwing.com 22 pngwing.com 21 pngwing.com 23 iconfinder youtube 4555888 121363
Mail  : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Web : www.pa-pinrang.go.id

IG     : @pa.pinrang

FB    : Pengadilan Agama Pinrang Kelas 1A

Loc   : Lokasi Kantor PA Pinrang

Info & Pengaduan

 INFORMASI & PENGADUAN

  VIDEO PROFIL SINGKAT

Copyright © 2020 Pengadilan Agama Pinrang. All Right Reserved