PEDOMAN PENGELOLAAN KESEKRETARIATAN
A. Pengelolaan Organisasi
- Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 Tentang Kekuasaan Kehakiman
- Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 Tentang Pengadilan Agama
- Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 Tentang Mahkamah Agung
- Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang ASN
- Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2005 Tentang Sekretariat Mahkamah Agung
- Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Kepaniteraan Mahkamah Agung
- Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 7 Tahun 2015 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kepaniteraan dan Kesekretariatan Peradilan
B. Pengelolaan Administrasi
- Keputusan Presiden Nomor 21 Tahun 2004 Tentang Pengalihan Organisasi, Administrasi, Dan Finansial Di Lingkungan Peradilan Umum Dan Peradilan Tata Usaha Negara, Dan Peradilan Agama Ke Mahkamah Agung
- Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2007 Tentang Perubahan Ketujuh Atas Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
- Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
- Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
- KMA Nomor 001/KMA/SK/I/2010 Tentang Penunjukan Pejabat Kuasa Pengguna Anggaran/Pengguna Barang di Lingkungan Mahkamah Agung RI
- Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung RI Nomor 173/SEK/SK/12/2013 Tentang Penunjukan Pejabat Kuasa Pengguna Anggaran Pada Satuan Kerja Dilingkungan Mahkamah Agung RI dan Badan Peradilan Yang Berada Di Bawahnya
C. Pengelolaan Personel/Pegawai
- Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 Tentang Perubahan atas UU Nomor. 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara
- PERATURAN PEMERINTAH Nomor 30 Tahun 1980 tentang Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil
- PERATURAN PEMERINTAH Nomor 24 Tahun 1976 tentang Cuti Pegawai Negeri Sipil
- PERATURAN PEMERINTAH Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil
- PERKA BKN Nomor 21 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan PERATURAN PEMERINTAH Nomor.53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil
- KMA Nomor 071/KMA/SK/V/2008 tentang Ketentuan Penegakan Disiplin Kerja Dalam Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Khusus Kinerja Hakim dan Pegawai Negeri Pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan Yang Berada Di Bawahnya
D. Pengelolaan Keuangan
- PERATURAN PEMERINTAH Nomor 53 Tahun 2008 tentang Jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada MA dan Bdan Peradilan yang berada di bawahnya.
- KMA Nomor 070/KMA/SK/V/2008 Tentang Tunjangan Khusus Kinerja Pengawai Negeri Di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan Yang Berada Di Bawahnya
- Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 128/KMA/SK/VIII/2014 Tentang Tunjangan Kinerja Pegawai Negeri Di Lingkungan Mahkamah Agung da Badan Peradilan Yang Berada Di Bawahnya
- Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 177/KMA/SK/XII/2015 Tentang Perubahan Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 128/KMA/SK/VIII/2014 Tentang Tunjangan Khusus Kinerja Pegawai Negeri Di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan Yang Berada Dibawahnya
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 73/PMK.05/2008 Tentang Tata Cara Penatausahaan dan Penyusunan Laporan Pertanggung Jawaban Bendahara
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 104/PMK.02/2010 Tentang Petunjuk Penyusunan dan Penelaahan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49/PMK.02/2012 Tentang Tata Cara Revisi Anggaran Tahun Anggaran 2012
- Keputusan Sekretaris MARI Nomor 002/Sek/SK/I/2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembayaran APBN Di Lingkungan MA-RI dan Badan Peradilan yang berada di bawahnya
- Surat Edaran Direktorat Jenderal Perbendaharaan Nomor SE-14/PB/2012 Tentang Mekanisme Pencairan Dana Nomorn-Belanja Pegawai
- Surat Edaran Direktorat Jenderal Perbendaharaan Nomor SE-5/PB/2012 Tentang Penarikan Dana Melalui Uang Persediaan atau SMP LS
- Surat Edaran Bersama Direktorat Jenderal Perbendaharaan dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor SE-19/PB/2014 dan Nomor 1/SE/2014 Tentang Tindak Lanjut Perubahan Batas Usia Pensiun Berdasarkan UU Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara dan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 21 Tahun 2014 Tentang Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil Yang Mencapai Batas Usia Pensiun Bagi Pejabat Fungsional