Wilayah Yurisdiksi
https://drive.google.com/file/d/17TtftAMfLfejudvl_nrIMAMEjbdPe-KQ/view?usp=sharing
Adapun wilayah yurisdiksi PA Pinrang meliputi 12 (dua belas) kecamatan, dengan jumlah 109 (seratus sembilan) kelurahan/desa, sebagai berikut:
1. Kecamatan Watang Sawitto, dengan 9 Kelurahan;
2. Kecamatan Paleteang, dengan 6 Kelurahan;
3. Kecamatan Tiroang dengan 5 Kelurahan;
4. Kecamatan Mattiro Sompe, dengan 2 Kelurahan, dan 8 Desa;
5. Kecamatan Lanrisang dengan 1 Kelurahan, dan 6 Desa;
6. Kecamatan Suppa, dengan 2 Kelurahan, dan 8 Desa;
7. Kecamatan Duampanua, dengan 6 Kelurahan, dan 10 Desa;
8. Kecamatan Lembang, dengan 2 Kelurahan, dan 14 Desa;
9. Kecamatan Mattirobulu, dengan 2 Kelurahan, dan 7 Desa;
10. Kecamatan Patampanua, dengan 4 Kelurahan, dan 7 Desa;
11. Kecamatan Batulappa, dengan 1 Keluarahan, dan 4 Desa;
12. Kecamatan Cempa, dengan 1 Kelurahan, dan 6 Desa.