Pinrang, Kamis 24 Juli 2025
Alhamdulillah atas pertolongan dan petunjuk Allah SWT, hari ini Kamis, 24 Juli 2025, perkara Harta Bersama yg sdh tahab permohonan Eksekusi dapat diselesaikan secara damai melalui mediasi.
Perkara harta bersama adalah sengketa mengenai pembagian harta kekayaan yang diperoleh selama masa perkawinan, baik suami maupun istri. Harta bersama, atau yang sering disebut "harta gono-gini," adalah harta yang diperoleh selama masa perkawinan dan menjadi hak bersama suami dan istri. Jika terjadi perceraian, harta bersama ini akan dibagi antara suami dan istri, biasanya dengan pembagian 50/50, kecuali ada perjanjian perkawinan yang mengatur sebaliknya.
Perkara harta bersama tersebut berhasil dimediasikan oleh Mediator Non Hakim H. Abdullah, S.H., M.H. Meskipun sudah memasuki tahap permohonan eksekusi mediasi, perdamaian tetap menjadi tujuan yang baik. Mediasi, bahkan setelah ada permohonan eksekusi, masih bisa menjadi jalan untuk mencapai kesepakatan dan menghindari proses pengadilan yang berkepanjangan.

