Untuk mendapatkan banyak informasi berita terbaru anda bisa memilih edisiku sebagai salah satu situs terbaik.

logo2022

Written by Franky Zakaria, S. Kom on . Hits: 27

Pinrang, Rabu 06 Agustus 2025

Mediator Non-Hakim pada Pengadilan Agama Pinrang H. Abdullah, S.H., M.H berhasil mendamaikan kedua belah pihak dalam perkara gugatan Hak Asuh Anak Nomor 504/Pdt.G/2025/PA.Prg pada hari Rabu 06 Agustus 2025 di Ruang Mediasi Kantor PA Pinrang.

Dalam mediasi tersebut, Penggugat mengajukan permohonan agar hak asuh anak diberikan kepadanya. Setelah melalui diskusi yang intensif dan mempertimbangkan berbagai aspek kepentingan terbaik bagi anak, para pihak akhirnya mencapai kesepakatan Hak Asuh Anak.

Kesepakatan ini menunjukkan keberhasilan mediasi sebagai metode penyelesaian sengketa yang mengedepankan musyawarah dan mufakat. Dengan adanya kesepakatan ini, diharapkan hak dan kesejahteraan anak dapat terjamin serta hubungan antara para pihak tetap terjaga dengan baik.

Proses mediasi yang berlangsung di Pengadilan Agama Pinrang ini menjadi salah satu contoh bagaimana penyelesaian sengketa melalui jalur non-litigasi dapat menghasilkan solusi yang adil dan menguntungkan semua pihak. Keberhasilan ini juga diharapkan dapat menjadi acuan dalam penyelesaian perkara serupa di masa mendatang.

mediasiags2025

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Pinrang Kelas I.A

Jl. Bintang Nomor 9, Keluarahan Macorawalie, Kecamatan Watang Sawitto, Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan 91212, Telp  :  (0421) 921145

pngwing.com 19 pngwing.com 20 pngwing.com 22 pngwing.com 21 pngwing.com 23 iconfinder youtube 4555888 121363
Mail  : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Web : www.pa-pinrang.go.id

IG     : @pa.pinrang

FB    : Pengadilan Agama Pinrang Kelas 1A

Loc   : Lokasi Kantor PA Pinrang

Info & Pengaduan

 INFORMASI & PENGADUAN

  VIDEO PROFIL SINGKAT

Copyright © 2020 Pengadilan Agama Pinrang. All Right Reserved