Pinrang, Rabu 06 Agustus 2025
Mediator Non-Hakim pada Pengadilan Agama Pinrang H. Abdullah, S.H., M.H berhasil mendamaikan kedua belah pihak dalam perkara gugatan Hak Asuh Anak Nomor 504/Pdt.G/2025/PA.Prg pada hari Rabu 06 Agustus 2025 di Ruang Mediasi Kantor PA Pinrang.
Dalam mediasi tersebut, Penggugat mengajukan permohonan agar hak asuh anak diberikan kepadanya. Setelah melalui diskusi yang intensif dan mempertimbangkan berbagai aspek kepentingan terbaik bagi anak, para pihak akhirnya mencapai kesepakatan Hak Asuh Anak.
Kesepakatan ini menunjukkan keberhasilan mediasi sebagai metode penyelesaian sengketa yang mengedepankan musyawarah dan mufakat. Dengan adanya kesepakatan ini, diharapkan hak dan kesejahteraan anak dapat terjamin serta hubungan antara para pihak tetap terjaga dengan baik.
Proses mediasi yang berlangsung di Pengadilan Agama Pinrang ini menjadi salah satu contoh bagaimana penyelesaian sengketa melalui jalur non-litigasi dapat menghasilkan solusi yang adil dan menguntungkan semua pihak. Keberhasilan ini juga diharapkan dapat menjadi acuan dalam penyelesaian perkara serupa di masa mendatang.

