Untuk mendapatkan banyak informasi berita terbaru anda bisa memilih edisiku sebagai salah satu situs terbaik.

logo2022

Written by Franky Zakaria, S. Kom on . Hits: 13

Pinrang, Selasa 16 September 2025

Bertempat di ruang Kerja Ketua Pengadilan Agama Pinrang Kelas 1A Lantai 2, dilaksanakan Penandatanganan Nota Kesepakatan kerja sama dengan Pengadilan Agama Pinrang dalam Sinergi Pelayanan Pemenuhan Hak-Hak Perempuan dan Anak Pasca Perceraian dan Pencegahan Perkawinan Anak, dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pinrang Penandatanganan dilaksanakan oleh Kadin Kependudukan dan Pencatatan Sipil, ANDI ASKARI, S.Pi., M.Si dan Kepala Pengadilan Agama Pinrang Kelas 1A, Hadrawati, S.Ag., M.H.I.
Dalam kesempatan tersebut Ketua PA Pinrang menyampaikan bahwa pelaksanaan kerja sama ini dilaksanakan dengan tujuan mempermudah dan mempercepat pelayanan Pemenuhan Hak-Hak Perempuan dan Anak Pasca Perceraian dan Pencegahan Perkawinan Anak. Dirinya mengatakan ini merupakan wujud komitmen Bersama untuk menghadirkan layanan publik berpihak kepada masyarakat, tentunya pelaksanaan ini dapat didukung oleh setiap instansi khususnya Pengadilan Agama Pinrang Pasca sidang putusan perceraian.

IMG 8631
Seperti yang diketahui, perempuan dan anak adalah pihak yang berhak mendapatkan pemenuhan hak-hak pasca perceraian, yang diatur oleh hukum dan dapat dijamin oleh Pengadilan Agama. Hak-hak perempuan pasca perceraian meliputi nafkah, tempat tinggal (maskan), pakaian (kiswah) selama masa iddah, dan pembagian harta bersama. Sementara itu, anak berhak atas nafkah, pengasuhan (hadhanah), biaya pendidikan dan kesehatan, serta pertemuan dengan kedua orang tua.
Serta Pencegahan perkawinan anak meliputi penguatan peran keluarga dan masyarakat melalui edukasi, penguatan kelembagaan, penegakan hukum, dan kebijakan pemerintah yang mendukung, seperti pengarusutamaan hak anak dan program yang meningkatkan kualitas hidup anak. Edukasi mengenai pentingnya pendidikan dan kesehatan, serta peningkatan kesadaran akan dampak negatif pernikahan dini, juga menjadi kunci utama.
Diharapkan dengan adanya perjanjian kerjasama MoU antara Pengadilan Agama Pinrang Kelas 1A dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil akan memberi banyak manfaat bagi seluruh Pihak Masyarakat di Kabupaten Pinrang.

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Pinrang Kelas I.A

Jl. Bintang Nomor 9, Keluarahan Macorawalie, Kecamatan Watang Sawitto, Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan 91212, Telp  :  (0421) 921145

pngwing.com 19 pngwing.com 20 pngwing.com 22 pngwing.com 21 pngwing.com 23 iconfinder youtube 4555888 121363
Mail  : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Web : www.pa-pinrang.go.id

IG     : @pa.pinrang

FB    : Pengadilan Agama Pinrang Kelas 1A

Loc   : Lokasi Kantor PA Pinrang

Info & Pengaduan

 INFORMASI & PENGADUAN

  VIDEO PROFIL SINGKAT

Copyright © 2020 Pengadilan Agama Pinrang. All Right Reserved