Pinrang, Selasa 04 November 2025
Bertempat di Ruang Sidang Utama, Panitera Pengadilan Agama Pinrang Kelas 1A H. Abdullah, S.H., M.H menggelar sosialisasi hasil rapat pembinaan Panitera Seluruh Panitera di 4 Badang Lingkungan Peradilan Seluruh Indonesia di Mahkamah Agung RI pada Jumat, 31 Oktober 2025 lalu.
Dalam sosialisasi ini terdapat beberapa hal yang perlu diperhatikan dan dipahami oleh seluruh tenaga teknis kepaniteraan Pengadilan Agama Pinrang. yakni Mengenai kedisiplinan, dimana Mahkamah Agung (MA) menerapkan kedisiplinan sesuai jam kerja, tidak boleh ada yang melanggar, karena hal paling utama yang harus dilakukan oleh pegawai adalah Kedisiplinan.
Kemudian pada Rapat Pembinaan di Mahkamah Agung Jika ada pegawai baik hakim ataupun pegawai biasa bahkan PPPK yang datang menghadap ke KMA, atau pejabat lain untuk meminta jabatan, maka pegawai yang meminta, ataupun yang menerima tamu maupun yang ditemui oleh orang tersebut akan ditindak lanjuti oleh KMA paling lama satu jam setelah adanya laporan. Kemudian Ketua Mahakamah Agung juga menyampaikan Ketika ada pejabat yang datang berkunjung ke daerah baik dalam bentuk pembinaan ataupun pengawasan, tidak boleh diberi pelayanan berlebihan, diberi oleh-oleh (souvenir) maupun di traktir, dan jika KMA mengetahui masih ada yang melakukan hal tersebut, maka yang memberi dan menerima pelayanan ataupun souvenir akan ditindak lanjuti oleh KMA.
Selain pada hal diatas, para pegawai juga dihimbau menalin hubungan baik dengan sesama, baik dengan atasan maupun dengan bawahan dan tunjukkan kinerja yang baik, jangan sampai pekerjaan kita digantikan oleh robot. Tidak boleh ada program yang bertentangan dengan program MA, tidak boleh memberikan pelayanan yang bersifat transaksional. Jika ada bagian Kepaniteraan yang melakukan kesalahan maka yang pertama kali dihukum adalah Ketua, Wakil Ketua, Panitera, Panmud dan terakhir adalah yang bersangkutan.
Semua bagian Kepaniteraan diwajibkan untuk membuka website kepaniteraan MA dan membaca aturan-aturan terbaru agar semua tahu, Dalam pergaulan antar pegawai di kantor, tidak boleh terkotak-kotak, dan juga tidak boleh menciptakan kebencian dengan menghasut orang lain untuk membenci seseorang karena tidak menyukai orang tersebut. PPPK diwanti-wanti untuk tidak membuat masalah karena banyak yang setelah mendapat SK pengangkatan malah mulai membuat masalah.
Masalah kenaikan gaji pegawai kepaniteraan sudah ditindak lanjuti bahkan telah di disposisi oleh presiden dan sudah diteruskan ke Menpan sehingga diharapkan kesabaran dari semua pihak. Jangan mengharapkan gaji yang sama dengan hakim, dan jika ingin gaji yang sama mengapa tidak dari awal mendaftar jadi hakim, karena gaji hakim itu naik setelah dua tahun pembahasan dan perjuangan tidak semuda membalikkan tangan.
Demikian adalah beberapa hal yang harus diperhatikan dari hasil Rapat Pembinaan Panitera Seluruh Indonesia di Mahkamah Agung RI.


