Senin, 5 April 2021. Pernikahan usia dini adalah pernikahan yang dilaksanakan secara resmi atau tidak resmi yang dilakukan sebelum usia 18 tahun. Undang-Undang Republik Indonesia No. 1 tahun 1974 pasal 6 mengatur batas minimal usia untuk menikah di mana pernikahan hanya diizinkan jika pria sudah mencapai usia 19 tahun dan pihak wanita sudah mencapai usia 16 tahun. Akan tetapi dari sisi medis dan psikologis, usia tersebut masih terbilang dini untuk menghadapi masalah pada pernikahan. Beberapa penelitian bahkan menunjukkan bahwa pernikahan dini di usia remaja lebih berisiko untuk berujung pada perceraian.
Untuk itu Pengadilan Agama Pinrang Kelas 1B bersama Dinas Kesehatan Kabupaten Pinrang dan Kementrian Agama Kabupaten Pinrang memberikan Penyuluhan Problematika Pernikahan Dini untuk Generasi yang Gemilang. Berlokasi di desa Tanra Tuo, Kecamatan Cempa, Kabupaten Pinrang Sulawesi Selatan.