Sebagai upaya meningkatan pelayanan sekaligus pencegahan secara luas virus Covid-19, Pengadilan Agama Pinrang Kelas 1B menerapkan protokol kesehatan secara ketat, setiap warga yang masuk kantor PA Pinrang diwajibkan mengenakan masker, mencuci tangan dengan sabun, memeriksa suhu tubuh dan menjaga jarak fisik dengan tidak menempati kursi yang sudah ditandai.
Ketua Pengadilan Agama Pinrang Kelas 1B Dr. H. Muh Arasy Latif, Lc., M.A. mengatakan kantor Pengadilan Agama Pinrang Kelas 1B ikut berperan dalam pencegahan Covid 19 dengan menerapkan protokol kesehatan dan menggelar sidang secara online agar mengurangi interaksi langsung dengan pengunjung dengan seluruh staff dan aparat penegak hukum yang beraktifitas di kantor Pengadilan Agama Pinrang Kelas 1B.